MUI terbitkan fatwa halal untuk vaksin produksi Sinovac
Selasa, 12 Januari 2021 - 13:05 WIB | Penulis : Ikhda Urwatul Matin | Editor : Administrator
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (12/1), secara resmi menetapkan fatwa halal untuk Coroanvac atau vaksin COVID-19 produksi perusahaan asal China Sinovac. Vaksin tersebut dinyatakan boleh digunakan oleh umat Islam, karena hukumnya suci dan halal.
DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.