Satpol PP Pemerintah Kota Jakarta Selatan melaksanakan sidang yustisi terhadap para pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022). (ANTARA/HO-Satpol PP Pemkot Jakarta Selatan)
Elshinta.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang yustisi dengan menindak pemilik 35 tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8/2007 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/7).
"35 pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi dan dilakukan tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Eko Saptono dalam keterangan disampaikan di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, pelanggar tidak hanya para Pedagang Kaki Lima (PKL), tetapi juga pengusaha atau pemilik restoran, kafe dan tempat usaha lainnya. Mereka telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 25 ayat 2 perda tersebut menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.
Pelanggar perda tersebut dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu hingga Rp20 juta.
Dari jumlah 35 tempat usaha sebanyak 33 pemilik usaha datang dan dua lainnya tidak hadir (verstek).
Total denda pelanggar yang hadir Rp82.050.000 ditambah dengan biaya perkara Rp66 ribu sehingga total keseluruhan menjadi Rp82.116.000.
"Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum dengan menertibkan berbagai tempat usaha yang melanggar perda agar tercipta kenyamanan publik," katanya.
Selasa, 16 Agustus 2022 - 18:44 WIB
Polsek Cakung melakukan pengejaran terhadap pelaku tawuran yang melukai seorang warga di Jalan Pulo...
Selasa, 16 Agustus 2022 - 18:24 WIB
Seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas di perlintasan kereta api di dekat Stasiun Buaran, Dure...
Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:45 WIB
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 1 Jakarta Siti Hajar membenarkan salah satu guru pe...
Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:15 WIB
Puluhan warga RT 10/01 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat mengkhawatirkan ada...
Selasa, 16 Agustus 2022 - 06:45 WIB
Polisi gadungan berinisial I yang melakukan penipuan seolah-olah menjual mobil terinspirasi dari pro...
Selasa, 16 Agustus 2022 - 06:15 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan seluruh warga menjaga kerukunan hidup sete...
Senin, 15 Agustus 2022 - 22:35 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap satu orang beratribut polisi berinisi...
Senin, 15 Agustus 2022 - 15:51 WIB
Banjir akibat luapan Kali Ciliwung merendam permukiman warga di RW 04 & 05 Kebon Pala, Kelurahan Kam...
Senin, 15 Agustus 2022 - 15:39 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi membuka kembali Tebet Eco Park (TEP), Senin...
Senin, 15 Agustus 2022 - 10:38 WIB
Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah...