Elshinta.com - Seringnya rotasi-mutasi pejabat di Kabupaten Subang, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Subang menyoroti adanya polarisasi birokrasi. Hal itu terungkap dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar mengenai LPJ APBD Subang Tahun 2021 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Subang, Selasa (21/6).
Persoalan seringnya rotasi-mutasi pejabat dan kabar adanya polarisasi birokrasi atau patronase sistem di tubuh Pemkab Subang. Bahkan, berdasarkan informasi, ada pejabat yang dalam kurun dua tahun mengalami enam kali rotasi mutasi, sehingga dinilai tidak akan fokus dalam menyelesaikan pekerjaan atau tugas yang telah dibebankan kepadanya.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar tersebut, Bupati Subang membantah, Dalam nota penjelasan atau jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang dibacakan oleh Sekda Subang H Asep Nuroni, Bupati Subang membantah tudingan tersebut.
Dalam nota jawabannya, bupati menegaskan tidak ada polarisasi maupun patronase sistem di birokrasi pemkab. Pihaknya juga memastikan bahwa rotasi mutasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Terkait dengan adanya anggapan terjadinya polarisasi dan spoil atau patronase sistem pada tatanan birokrasi, kami sampaikan bahwa itu tidak terjadi. Dalam pelaksanaan rotasi, mutasi dan promosi, melihat atas dasar peraturan perundangan dan tidak dilihat atas dasar latarbelakang apapun,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Kamis (23/6).
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Subang H Karya Zakaria, meminta pihak eksekutif agar benar-benar memperhatikan saran dan masukan dari fraksi – fraksi legislatif.
“Kita minta eksekutif bener bener memperhatikan saran serta masukan dari fraksi fraksi di legislatif,” imbuhnya.
Sementara itu Sekda Subang, H Asep Nuroni selaku Kepala Baperjakat, juga membantah kabar adanya IPDN-sentris atau polarisasi birokrasi.
“Enggak. Itu sudah sesuai prosedur,” ujar H Asep, usai membacakan nota jawaban bupati pada rapat paripurna DPRD Subang, Rabu (22/6).
Sekda juga memastikan rotasi mutasi pejabat Subang sudah sesuai ketentuan perundangan yang ada.
“Tadi sudah disampaikan dalam jawaban eksekutif bahwa semua itu sudah terpenuhi sesuai regulasi yang ada. Jadi sudah ada dasarnya,” pungkas sekda.