Elshinta.com - Para periode bulan Mei-Juni 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan juga obat terlarang dengan mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti 101,06 gram dan 5.024 butir obat.
Kapolres Jepara AKBP Warsono di Lobby Mapolres Jepara, Senin (20/6) siang menjelaskan, "Kami telah mengamankan lima tersangka inisial AE, MA, BP, ND dan HG, dengan barang bukti 101,06 gram narkoba jenis sabu, serta 5024 butir obat terlarang. Informasi awal kami peroleh dari masyarakat kemudian pengembangan penyelidikan Satresnarkoba."
Kapolres menerangkan pada bulan Mei 2022, Satresnarkoba mengamankan dua orang tersangka yaitu AE (18) warga Jambu Barat Kecamatan Mlonggo Jepara. Ia diringkus di desa Kecapi Tahunan, Jepara. "Ia membawa satu paket sabu seberat 0.4 gram dan HP beserta sim card yang ia gunakan untuk transaksi karena ia diduga kuat sebagai kurir," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Selasa (21/6).
Lalu polisi mengamankan MA (33) warga Tahunan, Jepara. Ia ditangkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu karena terbutki membawa satu paket sabu seberat 1.03 gram.
Kedua tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian pada bulan Juni 2022 anggota Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap tiga kasus dengan mengamankan tiga tersangka yaitu BP (42 tahun), ND (46) warga Ngabul Tahunan Jepara, ia sebagai kurir dan ditangkap di desa Ngabul. Saat ditangkap ia membawa 1 paket sabu seberat 96.24 gram yang dibungkus kardus HP, lalu HG (26) warga Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, karena memiliki obat terlarang sebanyak 5.024 butir.
Atas perbuatannya tersangka HG ini dijerat dengan pasal primer pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.