Elshinta.com - Sebanyak 17 nasabah asuransi pemegang polis asuransi Jiwasraya menggugat PT Asuransi Jiwasraya atau AJS, pemerintah dan beberapa bank terkait yang ikut memasarkan produk tersebut, senilai total Rp109,9 miliar dan immateriil senilai Rp5 miliar rupiah.
Melalui Kuasa Hukumnya Antoni P Hutapea, tujuhbelas kliennya tersebut merupakan bagian dari 2 persen pemegang polis asuransi yang menolak untuk direstrukturisasi.
"Kami meminta agar uang polis dikembalikan Secara utuh, karena jika ikut program Restrukturisasi uang nasabah pemegang polis terkena potongan 29-30 persen," kata Antoni seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (8/2).
Selain itu mereka juga keberatan dengan jangka waktu pengembalian 5 hingga 15 tahun jika itu program restrukturisasi.
Menurutnya para penggugat juga keberatan karena nantinya Jiwasraya akan ditutup dan dialihkan menjadi Indonesia finansial grup yang akan menerbitkan polis baru.
"Jadi kita menuntut maunya agar dibayar sesuai dengan nilai polis, kan program restrukturisasinya kan ini asuransi Jiwasraya mau ditutup dan dialihkan ke IFG (Indonesia Finansial Grup). Nah, IFG ini yang membikin polis baru," ujarnya.
Dalam gugatannya, ada 45 pihak yang menjadi tergugat, diantaranya PT Asuransi Jiwasraya, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Otoritas Jasa Kauangan (OJK), PT Bank Tabungan Negara (Persero) dan Standard Chartered Bank Indonesia.
Kemudian PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk, PT Bank KEB Hana Indonesia dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) yang sekarang dikenal sebagai Indonesia Financial Group (IFG).
Anthony menjelaskan, pihaknya turut menggugat bank-bank tersebut karena mereka menjadi bagian pemasaran produk polis PT Asuransi Jiwasraya. Sehingga kliennya tergiur dan membelinya.
"Jadi kita menuntut maunya agar dibayar sesuai dengan nilai polis. Kan program restrukturisasinya kan ini Asuransi Jiwasraya mau ditutup dan dialihkan ke IFG, nah IFG ini yang membikin polis baru," kata Anthony.
Sidang agenda pembacaan gugatan yang dipimpin Syaifuddin Zuhri akhirnya ditunda karena ada beberapa pihak dari 29 pihak tergugat tidak hadir.
Hakim ketua Syaifuddin Zuhri meminta waktu untuk mengirimkan kembali para pihak surat pemanggilannya yang membutuhkan waktu 2 sampai 3 Minggu kedepan. Hingga hakim memutuskan menggelar sidang 7 Maret 2022.