Elshinta.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco mangkir alias tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang melibatkan Bupati, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pemeriksaan terhadap Syamsudin alias Aco akan dijadwalkan ulang. Namun, Ali Fikri tidak merinci kapan penjadwalan ulang Syamsudin dilakukan.
"Dijadwal ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi Reporter Elshinta, Asep Rosidin, Senin (24/1).
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah Abdul Gafur tertangkap OTT.
“Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (13/1/2022).
KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap yaitu Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.