Elshinta.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 97,39 Gram dari penyidik Polda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intel Arif Kadarman SH,mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Penyidik Polda Aceh menyerahkan Tersangka SW dan barang bukti diantaranya 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening transparan dan dimasukkan lagi kedalam plastik warna hitam dengan berat 97,39 (Sembilan Tujuh Koma Tiga Puluh Sembilan) Gram sisa setelah dimusnahkan sebanyak 10,5 (sepuluh koma lima) gram untuk dijadikan Barang Bukti Pembuktian di Pengadilan, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Biru.
"Pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekitar pukul 10.30 Wib bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Narkotika oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh oleh Penyidik dari Kepolisian Daerah Aceh." kata Arif Kadarman seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Amsal, Sabtu (22/1).
Arif Kadarman manambahkan, tersangka yang merupakan warga Gampong Meunasah Meureubo, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 97,39 gram.
Penyidik Polda Aceh yang didampingi Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara An. Yudhi Permana, S.H., M.H.
Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 bertempat di sebuah Tambak di Gampong Meunasah Meurebo Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara Tersangka ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, saat itu berhasil diamankan bersama tersangka berupa narkotika jenis sabu dengan berat 97,39 gram yang tersangka peroleh dari Sdr. Suhaimi (DPO).
Perbuatan tersangka diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 29 tentang narkotika.