Elshinta.com - Tim Penyidik Pidsus Kejari Belawan menetapkan dua tersangka yakni CP dan AS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan makan dan minum bagi PMKS Wargabinaan Sosial WBS Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang Lokasi Sicanang Tahun Anggaran 2018-2019.
Sebagaimana yang disampaikan dalam siaran pers Kasi Intel Kejari Belawan, Oppon Beslin Siregar, dalam grup Whatsapp Forwaka Sumut, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Amsal membenarkan penetapan keduanya sebagai tersangka.
Dikatakannya, bahwa Tim penyidik menerangkan telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke Penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Kajari Belawan Nomor : Print 01/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, dan Nomor : Print- 02/L.2.26.4/Fd.1/01/2021 tanggal 19 Januari 2022.
Kasus ini bermula dengan anggaran pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS Wargabinaan Sosial WBS Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang Lokasi Sicanang Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Dimana pada Tahun 2018 Anggaran sebesar Rp.1.527.907.016,- dan Tahun 2019 Anggaran Sebesar Rp.1.694.004.675,-. Berdasarkan perhitungan ahli terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp875.148.401 dalam penggunaan anggaran baik pada Tahun 2018 maupun 2019.
Adapun kerugian yang ditemukan pada 2018, pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV. Gideon Sakti Sebesar Rp.356.351.400,- serta ditemukan kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV. Gideon Sakti Rp66.933.276,-.
Sedangkan pada tahun 2019, pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV. Gideon Sakti Rp.383.001.525,- serta kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV. Gideon Sakti Rp 68.862.200,-.