Elshinta.com - Polres Boyolali JawaTengah memusnahkan sekitar 300 knalpot brong dengan cara dihancurkan menggunakan gergaji dan palu presisi milik Satlantas Polres Boyolali. Pemusnahan ratusan knalpot brong ini dilakukan di halaman belakang mako satlantas setempat.
Kegiatan pemusnahan knalpot brong dipimpin langsung Kapolres Boyolalu, AKBP Morry Ermond didampingi Kasat Lantas AKP Yulia Anggraeni.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, pihak Polres juga menghadirkan sejumlah tokoh agama dan BEM Boyolali untuk mendukung kepolisian dalam upaya penegakan hukum disiplin lalulintas.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan, selain menghancurkan knalpot brong yang tak sesuai standart, petugas juga mengamankan ratusan sepeda motor berbagai merek yang berknalpot brong tak sesuai standar.
"Knalpot brong yang kita hancurkan dan juga ratusan kendaraan bermotor yang kita amankan itu merupakan hasil operasi yang digencarkan petugas sejak Juni 2021 hingga Januari 2022. Dengan sasaran kendaraan berknalpot brong tak sesuai setandar, karena kendaraan berknalpot brong sangat bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya. Sesuai arahan Bapak Kapolda di tahun 2022 ini, kita harus menciptakan iklim JawaTengah yang kondusif. Salah satunya penindakan terhadap pelanggaran roda dua yang menggunakan knalpot bising dan mengganggu," kata Kapolres AKBP Morry Ermond seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Jumat (21/1).
Dikatakan Kapolres, dalam pelanggaran ini pihaknya menerapkan Pasal 285, dengan denda paling banyak sekitar Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan. Terkait hal ini yang sudah terdaftar secara perdata di pengadilan setempat, sebanyak sekitar 200 pelanggar.
Jajaran polres Boyolali bersama sejumlah pihak, berkomitmen memaksimalkan penindakan terhadap penggunakan knalpot brong.