Polisi tangkap pengedar sabu dengan modus disisipkan di pengeras suara

Elshinta
Senin, 17 Januari 2022 - 20:35 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Polisi tangkap pengedar sabu dengan modus disisipkan di pengeras suara
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat melakukan jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/1/2022). (ANTARA/Walda)

Elshinta.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar dan kurir sabu dengan modus menyisip barang haram tersebut di pengeras suara (speaker) mobil.

"Sabu ini itu disimpan di dalam mobil yang dikamuflase bagian 'speaker'-nya untuk menyimpan 25 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.

Ady mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial RH (29) AIE (25) ini bermula dari pengembangan kasus pengungkapan narkoba pada 2021.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mencium adanya praktik peredaran sabu skala internasional dari Malaysia dan China. Polisi pun mendapati dua nama tersangka, yakni RH dan AIE yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Setelah melakukan pemantauan, polisi akhirnya menangkap RH ketika mengemudikan mobil beserta barang bukti 25 kilogram (kg) sabu. Setelah menangkap RH, polisi menangkap AIE di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten,  pada Senin (11/1).

Saat ingin ditangkap, AIE berusaha melarikan diri menggunakan mobil. Dia memundurkan mobil hingga menabrak beberapa kendaraan dan bangunan.

"Ada sekitar lima motor yang ditabrak, kemudian ada gerobak dorong untuk jualan ada enam dan ada satu kios permanen yang rusak," kata Ady.

Mobil AIE pun terhenti ketika menabrak tiang listrik yang ada di lokasi. AIE akhirnya ditangkap oleh petugas di kawasan tersebut.

Polisi masih menyelidiki bandar utama sabu tersebut dan lokasi tersebut akan diedarkan.
"Proses penyidikan masih berjalan. Kita akan tetap melakukan pencarian siapa bandar utamanya," kata Ady.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kami kenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 dan Pasal 132 UU Fahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Pemkab Tangerang diminta anggarkan BOS untuk sekolah swasta
Jumat, 09 Juni 2023 - 14:18 WIB

Pemkab Tangerang diminta anggarkan BOS untuk sekolah swasta

Elshinta.com, Menyikapi PPDB yang selalu menjadi kendala setiap tahun ajaran baru, Pemerintah Kabupa...
BMKG perkirakan DKI Jakarta akan berawan pada siang hari
Jumat, 09 Juni 2023 - 07:03 WIB

BMKG perkirakan DKI Jakarta akan berawan pada siang hari

Elshinta.com, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan DKI Jakarta akan dil...
Heru sebut layanan TransJakarta ke Bandara Soetta tidak untuk umum
Jumat, 09 Juni 2023 - 04:55 WIB

Heru sebut layanan TransJakarta ke Bandara Soetta tidak untuk umum

Elshinta.com, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, layanan TransJakar...
Satpol PP temukan sebuah menara BTS ilegal di Jakarta
Jumat, 09 Juni 2023 - 03:41 WIB

Satpol PP temukan sebuah menara BTS ilegal di Jakarta

Elshinta.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat kembali menemukan menara (tower) ...
Ancol semarakkan HUT ke-496 DKI Jakarta dengan beraneka festival
Jumat, 09 Juni 2023 - 03:25 WIB

Ancol semarakkan HUT ke-496 DKI Jakarta dengan beraneka festival

Elshinta.com, Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk bersiap menyemarakkan perayaan Hari Ulang Tahu...
Pemprov DKI buka pelatihan tenaga kerja untuk tekan angka pengangguran
Jumat, 09 Juni 2023 - 02:11 WIB

Pemprov DKI buka pelatihan tenaga kerja untuk tekan angka pengangguran

Elshinta.com, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka pelatihan kerja gratis me...
Heru minta pembangunan Pasar Kwitang Dalam harus selesai akhir 2023
Kamis, 08 Juni 2023 - 18:35 WIB

Heru minta pembangunan Pasar Kwitang Dalam harus selesai akhir 2023

Elshinta.com, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar pembangunan Pasar Kw...
Dorong penulisan berita lingkungan hidup, PWI Depok dan A+Communication gelar `workshop dan fellowship
Kamis, 08 Juni 2023 - 17:21 WIB

Dorong penulisan berita lingkungan hidup, PWI Depok dan A+Communication gelar `workshop dan fellowship

Elshinta.com, Untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, A + Communication bersama Persatuan ...
Legislator tegaskan perlu langkah nyata untuk perbaiki kualitas udara di Jakarta
Kamis, 08 Juni 2023 - 15:35 WIB

Legislator tegaskan perlu langkah nyata untuk perbaiki kualitas udara di Jakarta

Elshinta.com, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D, Yuke Yurike mendorong Pemerintah Provinsi DKI ...
Iklim properti ke depan, tantangan atau gangguan
Kamis, 08 Juni 2023 - 12:57 WIB

Iklim properti ke depan, tantangan atau gangguan

Elshinta.com, Sektor properti masih menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi, terlihat dari kontr...

InfodariAnda (IdA)