Elshinta.com - Komplotan begal sadis yang tebas tangan korban hingga putus yang beraksi di kawasan Taman Bumi Wangi Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Barat akhirnya diringkus oleh tim resmob Polres Kudus Jawa Tengah di Terminal Pulo Gadung Jakarta dan Bantar Gebang Bekasi. Pelaku yang berjumlah empat orang tersebut dua diantaranya masih dibawah umur. Keempat pelaku berinisial BDK (19), GDS (15), NRW (17) dan AZF (18), mereka mempunyai peran masing-masing. BDK berperan turut serta dalam pembegalan, GDS melakukan pembacokan, NRW membawa celurit dan gobang serta mengendarai sepeda motor untuk beraksi. Sedangkan AZF merupakan pengendara sepeda motor dan membawa kunci sepeda motor korban.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama dalam keterangan persnya mengatakan kronologis pada tanggal 6 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB korban bernama Muhammad Indra Setiawan warga desa Mejobo kecamatan Mejobo berjalan-jalan ke taman bumi wangi didesa Jekulo Kecamatan Jekulo. Beberapa saat ditaman korban didatangi 4 orang yang tidak dikenal. Dua orang membawa clurit dan gobang mendekati korban langsung mengambil kunci sepeda motor yang dikendarai korban serta meminta telepon seluler.
"Saat bersamaan para pelaku ini membacok korban hingga mengenai tangan kiri, lengan kiri dan punggung korban. Para pelaku lantas meninggalkan korban", ujarnya di Mapolres Kudus seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Sabtu (15/1).
Korban yang mengalami luka-luka berteriak minta tolong sehingga ditolong oleh 2 warga yang ada di kawasan taman. Salah satu melaporkan ke Polsek Jekulo yang tidak terlaku jauh dari TKP. Tim reskrim polsek Jekulo mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP dan membawa korban untuk dirawat ke RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.
Dijelaskan Kapolres, tim resmob bergerak cepat untuk mencari para pelaku. Tanggal 10 Januari, tim meringkus BDK dirumahnya tanpa perlawanan, kemudian tim kembali bergerak sehingga langsung dilakukan pengembangan untuk mencari para pelaku lainnya. Selang satu hari yakni tgl 11 Januari tersangka NRW dan GDS berhasil dibekuk di kawasan terminal Pulo Gadung Jakarta. Sedangkan AZF yang sudah melarikan diri juga berhasil diringkus tanggal 12 Januari dikawasan perumahan didaerah Bantar Gebang Bekasi.
"Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara", imbuh Kapolres yang baru dilantik ini.