Elshinta.com - Seorang pemuda pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dirangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota di jalan Perumahan Furia Kotaraja.
“Tersangka ditangkap di seputaran Furia Kotaraja berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seseorang yang membawa narkotika sehingga tim melakukan pemantauan di lapangan,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Alamsayah Ali seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Sabtu (15/1).
Ia mengungkapkan penangkapan pelaku pengedar narkoba berinisial FAP (28) lantaran memiliki narkotika jenis sabu dan ganja sebanyak dua bungkus plastik.
"Dari tangan pelaku FAP, tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak dua plastik ukuran sedang sedangkan narkotika jenis sabu 10 paket ukuran kecil siap edar dan 9 buah potongan sedotan warna merah mudah," ujar Iptu Alamsayah.
Ia mengatakan, tersangka FAP adalah pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Abepura lantaran barang bukti yang ditemukan sudah di paket dan siap diedarkan.
Lebih lanjut Iptu Alamsyah, pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan disangkakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu juga pelaku FAP yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ganja merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Saat melakukan pemantauan tim melihat ciri-ciri pelaku seperti informasi yang didapat dan tim ospnal langsung melakukan pembuntutan sehingga FAP berhasil menangkap pelaku di jalan perumahan furia jalur 3 beserta barang bukti," imbuhnya.
Iptu Alamsayah mengapresiasi kerja tim opsnalnya lantaran diawal tahun 2022 sudah berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura, timnya akan terus bekerja untuk mengungkap kasus-kasus narkotika lainnya yang akan merusak generasi penerus bangsa khususnya anak-anak di Papua.