Elshinta.com - Kejari Medan menerima penyerahan denda dalam perkara tindak pidana narkotika sebesar Rp2 Milliar atas nama terpidana Yusuf Sulaiman alia Agung yang berlangsung di Kantor PTSP Kejari Medan.
Dilaporkan Kontributor Elshinta, Amsal, Jumat (14/1), penyerahan denda dilakukan oleh Pengacara terpidana dari Kantor Hukum Marta Sitorus, SH, MH, CLI dan diterima secara simbolis oleh JPU Chandra Priono Naibaho dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Riachad SP. Sihombing, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH.
Selanjutnya uang denda yang diterima langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI.
Kajari Medan melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan bahwa denda sebesar Rp2 Milliar merupakan denda dalam dua perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terpidana Yusuf Sulaiman alias Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), yaitu terhadap Putusan Pengadilan No. 1771/Pid.B/2012 tanggal 16 Oktober 2012 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman als. Agung terbukti tanpa hak dan melawan hukum bermufakat memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 193 butir pil ekstasi yang keseluruhannya seberat 43,1 gram dan pada tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.
Dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1063/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Agustus 2014 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman als. Agung terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.
Bahwa saat ini terpidana Yusuf Sulaiman als. Agung masih menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Cilacap.