Elshinta.com - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 adalah refleksi dan suatu sinyal kepada civitas akademika dan mahasiswa bahwa pemerintah hadir untuk melindungi anak-anak generasi penerus bangsa. Demikian dikatakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara virtual Jumat (12/11).
Menurut Nadiem dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS), Pemerintah berupaya menghadirkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman serta bebas dari kekerasan seksual yang dapat menghambat terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi secara optimal.
"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi," katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Remon Fauzi, Jumat (12/11).
Nadiem mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditetapkan pada 31 Agustus 2021 lalu, secara detil Permendikbudristek ini mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.
"Dimana hal ini dapat membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika," ujarnya.
Nadim menambahkan agar perguruan tinggi dapat menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 agar kampus menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar, dan menargetkan 30 persen pembentukan satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek bisa terlaksana dibulan februari tahun 2022.
Dalam acara tersebut juga dihadiri secara virtual Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen RI, Diah Pitaloka