Top
Begin typing your search above and press return to search.

7 November 1963: Meninggalnya Sang Penjaga Kedaulatan Maritim

Wajah Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, yang punya peran besar menjaga kedaulatan maritim Indonesia di awal masa kemerdekaan, diabadikan dalam uang pecahan Rp50 ribu sejak 16 Desember 2016.

7 November 1963: Meninggalnya Sang Penjaga Kedaulatan Maritim
X
Ir. Djuanda Kartawidjaja, putra terbaik yang menjadi Perdana Menteri RI 1957-59. (Foto: Koleksi ANRI)

Elshinta.com - Wajah Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, yang punya peran besar menjaga kedaulatan maritim Indonesia di awal masa kemerdekaan, diabadikan dalam uang pecahan Rp50 ribu sejak 16 Desember 2016. Pria yang lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, 14 Januari 1911, itu menempuh pendidikan di jurusan teknik sipil Technische Hooge School atau sekarang dikenal dengan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Titik awal kiprahnya di pergerakan nasional dimulai sesaat setelah kemerdekaan. Djuanda bersama barisan pemuda mengambil alih Jawatan Kereta Api dari Jepang pada 28 September 1945. Pemerintah Indonesia sempat mengangkatnya jadi Kepala Jawatan Kereta Api untuk wilayah Jawa dan Madura. Kinerja baik membuat Djuanda diangkat menjadi Menteri Perhubungan.

Dia sempat ditangkap Belanda pada Agresi Militer II tanggal 19 Desember 1948. Setelah momen itu, Djuanda beberapa kali diangkat menjadi menteri. Beberapa posisi yang pernah dijabat Djuanda adalah Menteri Keuangan pada Kabinet Kerja I dan II, Menteri Pekerjaan Umum pada Kabinet Hatta I, Menteri Perdagangan pada Kabinet RIS, dan Menteri Perhubungan pada Kabinet Syahrir III.

Puncak karier Djuanda terjadi saat ia menjabat Perdana Menteri pada 1957-1959. Saat itu, Indonesia masih mengadopsi sistem parlementer. Sukarno saat itu menjabat Presiden dengan status kepala negara.

Teritori maritim

Pada 1957, kedaulatan Indonesia dihadang oleh aturan Territiriale Zee Maritiem Kringen Ordonantie (Ordonasi Tentang Laut Teritorial dan Lingkungan Martitim) 1939. Aturan itu hanya mengakui batas laut teritorial hanya 3 mil dari garis pantai terendah. Djuanda tidak setuju dengan hal itu karena Negara Kesatuan Republik Indonesia bakal terpisah-pisah oleh laut internasional.

Dia pun mengeluarkan Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Dalam deklarasi itu ia menyatakan kepada masyarakat internasional bahwa segala perairan yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia masuk dalam teritori Negara Republik Indonesia. Deklarasi itu ditentang oleh Amerika Serikat dan Australia. Namun karena kegigihan Djuanda, deklarasi tersebut bertahan dan disahkan oleh Konvensi Hukum Laut PBB (United Nation Convention on Law of Sea).

Berkat jasanya, Indonesia memiliki hamparan laut seluas 5,8 juta kilometer persegi. Nusantara terbentang sepanjang 81 ribu kilometer garis pantai dengan 17 ribu lebih pulai di dalamnya. Kini Djuanda dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Ia wafat pada 7 November 1963. Berkat jasanya, ia diberi gelar pahlawan pada 29 November 1963.

Sumber: cnnindonesia.com

Sumber : 9

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire