Elshinta.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terlibat dalam dugaan kasus suap telah dibebastugaskan dari jabatan untuk memudahkan proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat dugaan suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatan agar memudahkan proses penyidikan KPK. Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/3).
Sri Mulyani menyatakan langkah tersebut juga dilakukan agar proses penegakan hukum oleh KPK tidak memberikan imbas negatif terhadap kinerja organisasi DJP.
Sri Mulyani memastikan pihaknya mengapresiasi dan mendukung langkah KPK yang bekerja sama dengan unit kepatuhan internal di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas kasus ini.
“Pengaduan masyarakat atas dugaan suap terjadi pada 2020 awal dan kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihak DJP juga sedang melakukan penelitian terhadap wajib pajak (WP) yang diduga terkait dengan kasus ini.
Ia memastikan apabila terdapat bukti kekurangan pembayaran pajak maka DJP akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ini merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kita semua,” ujarnya.