Elshinta.com - Satreskrim Polres Klaten Jawa Tengah berhasil menangkap IR (25) dan RAR (52), keduanya adalah pelaku penculikan anak SD di Klaten yang viral di media sosial.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Jumat (26/2) di Mapolres setempat mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan ibu dan anak,warga desa Braja Sakti kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
"Antara korban dengan salah satu pelaku, RAR sudah saling mengenal.Karena RAR yang sekolah perawatan dan saat KKN pernah ditampung dirumah orang tuanya korban.Kejadian penculikan sendiri terjadi pada hari Selasa (23/02) pukul 10.00 WIB,korban adalah RS (9) siswa di SDN desa Joton kecamatan Jogonalan," terang Kapolres kepada media, termasuk Kontributor Elshinta, Wiwik Endarwati, Sabtu (27/2).
Kapolres menambahkan peristiwa penculikan itu terjadi saat korban tengah bermain bersama teman temannya dan menurut keterangan saksi mata ada mobil warna putih ditunpangi dua pelaku datang menemui korban.
"Setelah mendapatkan laporan kami datangi TKP menemui ibu korban,mendapatkan CCTV serta keterangan sejumlah saksi.Kami sempat menyelidiki ke Jogjakarta dan mendapatkan keterangan pelaku bekerja di Bogor,dan tim kemudian berkoordinasi dengan Polres Bogor.Ternyata benar dan kedua pelaku kita tangkap bersama Polres Bogor pada tanggal 24 Februari pukul 21.00 untuk kita bawa ke Klaten," beber Kapolres
Kepada polisi kedua pelaku mengaku sempat membawa korban ke Solo dan Jogjakarta kemudian ke Cibinong Bogor.
Pihak kepolisian lanjut Kapolres hingga kini masih menyelidiki motif penculikan dibawah umur tersebut.
Kedua pelaku di jerat dengan pasal 76 F UURI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.