Elshinta.com - DPRD Sukoharjo, Jawa Tengah menggelar rapat paripurna pengumumam hasil penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2020, Selasa (26/1) hari ini. Paripurna ini sekaligus mengumumkan akhir masa jabatan bupati-wakil bupati periode 2016 -2021. Kepemimpinan Bupati Wardoyo Wijaya dan Waki Bupati Purwadi akan berakhir pada 17 Februari nanti.
Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Wawan Pribadi menyampaikan, sesuai amanat undang-undang, akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati memang harus diumumkan oleh DPRD melalui rapat paripurna. Kemudian mengumumkan pasangan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020 yakni Etik Suryani dan Agus Santosa akan meneruskan jabatan kepala daerah periode 2021-2024. Sebelumnya, DPRD telah menerima berkas penetapan kepala daerah terpilih dari KPU kabupaten setempat. "Berkas ini menjadi syarat usulan pelantikan ke pemerintah pusat," kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Selasa (26/1).
Menurut Wawan, berkas penetapan dari KPU telah diteliti dan lengkap. Tahap selanjutnya segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pengajuan jadwal pelantikan. Sehingga jadwal pelantikan adalah wewenang Mendagri. "Daerah tinggal menunggu penjadwalan dan teknis pelantikan dari Mendagri," ujarnya.
Dilain pihak, Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Feriyanti menegaskan, pemkab tidak menyiapkan anggaran pelantikan bupati/wakil bupati secara khusus di tahun ini. Sebab, pelantikan kepala daerah selama dua periode sebelumnya dilaksanakan di provinsi. Sehingga besar kemungkinan pelantikan yang akan datang juga dilakukan di provinsi.
Terlebih lagi, lanjut dia, ditengah pandemi Covid-19 tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pembatasan undangan yang hadir atau bahkan terbuka kemungkinan pelantikan secara virtual. "Maka hanya mempersiapkan seragam dan perlengkapan tehnologi informasi sesuai kebutuhan," tandasnya.