Elshinta.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bersalah anak buah John Refra alias John Kei dalam kasus penyerangan terhadap kediaman Nus Kei dan anak buahnya.
Sebanyak 13 orang anak buah John Kei diputus dua tahun penjara. Sementara sembilan terdakwa lainnya divonis satu tahun delapan bulan kurungan.
Penasihat hukum terdakwa, Yenny Rosa mengaku masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak, terhadap putusan yang dibuat hakim ketua Sutarjo dan hakim anggota Arief Budiman serta Mahmudin itu. "Iya, kami mempunyai hak banding selama tujuh hari setelah putusan. Kami sedang menunggu arahan klien kami John Refra atau John Kei," kata Yenny, Kamis (21/1).
Meski begitu, kata Yenny, pihaknya mengakui adanya kesepahaman antara majelis hakim dengan pengacara terdakwa dalam putusan tersebut. Terutama dalam pertimbangan hakim yang menyebut, bahwa akar persoalan ini hanya merupakan upaya penagihan utang sejumlah uang dari John Kei, terhadap Nus Kei.
"Terpenting dalam pertimbangan hakim menekankan, bahwa ini hanya berupa penagihan yang dilakukan klien kami John Refra atau John Kei yang sangat sesuai dengan fakta persidangan dalam kesaksian saksi korban yaitu Nus Kei, yang mengakui bahwa telah ditagih selama tiga kali dan keempatnya terjadi kejadian tersebut," tuturnya.
Selain itu, Yenny menilai selama persidangan tak dibuktikan bahwa ada perintah membunuh Nus Kei dari John Kei, saat penagihan utang.
"Dan selama persidangan tidak ada satu bukti apapun bahwa ada perintah dari klien kami John Refra atau John Kei untuk membunuh Nus Kei. Jadi sangat aneh ya (jika disebut ada perintah membunuh Nus Kei)," kata dia seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Bayu Koosyadi, Jumat (22/1).
John Kei sendiri, kata Yenny meminta ditagihkan utangnya melalui pengacara bernama Daniel Far Far. Sehingga, menurutnya tak mungkin John Kei memerintahkan seseorang yang notabene penegak hukum, membunuh orang lain atau melanggar hukum.
Apalagi, kata Yenny kliennya justru rugi jika akhirnya Nus Kei tewas.
"Klien kami John Refra atau John Kei menagih uangnya melalui penegak hukum yaitu pengacara yang bernama Daniel Far Far terhadap Nus Kei. Bahkan dalam proses penagihan tersebut, itu bukan urusan klien kami. Apalagi ada perintah membunuh, itu lebih aneh lagi. Jika Nus Kei mati, maka uang tidak bisa didapatkan dan ada pidananya," papar Yenny.
"Biasa itu seorang pengacara diminta untuk menagih utang-piutang," imbuhnya.
Sementara, Haris Budiman, kuasa hukum terdakwa lainnya, menilai berbagai argumentasi dan bukti yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) merupakan upaya merebut keyakinan majelis hakim dalam perkara tersebut. Hal itu tak menjadi masalah, sebab upaya yang sama juga pihaknya lakukan.
Haris dan kuasa hukum lainnya berjanji, akan berupaya keras mencari keadilan dalam persidangan lainnya di Jakarta Barat, masih dengan perkara yang sama.
Kasus perusakan rumah dan pembunuhan anak buah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang pada Minggu (21/6/2021) akhirnya diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Sebanyak 22 anak buah John Kei diputus bersalah oleh tim majelis hakim.
Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, Ketua Majelis Hakim Sutarjo menyatakan 22 anak buah John Kei terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan merusak kediaman Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang dan melakukan aksi pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia Yustus Corwing alias Erwin yang merupakan anak buah Nus Kei.
Sementara itu, Nus Kei yang menjadi korban dari aksi pengerusakan rumahnya di Cluster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang memandang sinis putusan yang dihasilkan dalam persidangan ini.
"Saya datang ke sini karena saya berkepentingan dalam kasus ini. Dan Majelis Hakim sudah memutuskan. Mau gimana lagi?," pungkas Nus Kei mengutip beritasatu.