Elshinta.com - Gayus Tambunan atau lengkapnya Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Ia mantan pegawai negeri sipil pada Direktoral Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Gayus divonis penjara karena kasus suap, pencucian uang hingga penggelapan pajak.
Pada 19 Januari 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia pajak.
Gayus mengajukan banding, banding diterima dan hukuman menjadi 8 tahun penjara.
Tak puas dengan keputusan banding, Gayus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan MA menolak, hukuman Gayus diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Masih tidak puas dengan keputusan MA, Gayus mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. Namun hasilnya MA kembali menolak. Gayus tetap divonis 12 tahun penjara atas perbuatan penyuapan dan rekayasa pajak.
Dengan ditolaknya PK, Gayus total harus meringkuk di penjara selama 30 tahun karena ia juga terjerat tiga kasus lainnya; penggelapan pajak PT Cipta Megah Raya, pemalsuan paspor, pencucian uang dan menyuap penjaga tahanan.
Semasa menjalani hukuman penjara, Gayus bisa lolos ke luar penjara hingga beberapa kali. Dari mulai ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, dengan memakai rambut palsu Gayus berhasil pergi ke Bali menonton tenis di Nusa Dua.
Gayus juga bisa ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono yang didapat dari bantuan calo. Sejumlah negara dia datangi antara lain Malaysia, Singapura dan Tiongkok.
Gayus juga mendapat perlakuan khusus selama di penjara, terbukti dengan kejadian istrinya Milana melahirkan bayi kembar pada 30 September 2011 di sebuah rumah sakit di Sunter Jakarta Utara.