Elshinta.com - Aparat kepolisian dari Polsek Klojen, Polresta Malang Kota dibantu Satpol PP Kabupaten Malang, Jawa Timur menghentikan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) ASKAB PSSI Kabupaten Malang yang digelar di Aula Anusapati lantai II Pendopo Agung Kabupaten Malang di Jalan KH. Agus Salim, Kota Malang.
KLB ASKAB PSSI tersebut dihentikan karena melanggar dan tidak mengantongi ijin dari pihak kepolisian dan Satgas Covid-19 Kota Malang apalagi lokasi kongres berada di wilayah Kota Malang dan Polresta Malang Kota.
Sekertaris Dinas Satpol PP Kabupaten Malang Firmando H Matodang mengatakan, KLB ASKAB PSSI Kabupaten menyatakan KLB tidak mengantongi ijin dari Satgas Covid-19 dan kepolisian Polresta Malang Kota.
“Apalagi digelar di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana Malang raya masuk dalam penerapan PPKM, selain itu kongres tersebut berpotensi mengumpulkan banyak orang,” ungkap Firmando pada Kontributor Elshinta El-Aris, Kamis (14/1).
Dan pihaknya telah memberikan masukan melalui surat resmi pada pihak penyelenggara konggres untuk mengurus ijin di Polresta Kota Malang maupun Satgas Covid-19 Kota Malang karena lokasi berada di wilayah Kota Malang.
“Sebenarnya tidak ada masalah karena sebelumnya panitia meminta pengamanan namun karena tugas baru kita jawab hari ini, Kamis (14/1) dan kita jelaskan sesuai dengan SE Mendagri dan Gubernur dimana setiap kegiatan wajib berijin dari kepolisian apalagi lokasi berada di wilayah Polsek Klojen Polresta Malang kota,” ungkapnya.
Sementara itu Amir burhanudin Sekjen PSSI Jawa Timur mengungkapkan pembatalan kongres karena masalah tehnis serta kondisi yang harus dimaklumi.
“Tidak ada masalah hanya tehnis serta koordinasi dengan instansi terkait dan kita menyadari penundaan menjadi jalan terbaik guna menyelamatkan semua,” ujarnya.
Tentu saja penundaan tersebut akan segera di koordinasikan kembali dan dilaporkan ke PSSI pusat termasuk ASKAB PSSI Kabupaten Malang.
“Harapan kita kongres tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib dan sehat,” imbuhnya.