Elshinta.com - Sebuah gudang di Jalan Tenes Meja, Kelurahan Tasikmadu digeledah polisi. Hasilnya dari gudang tersebut ditemukan 23 boks obat keras dan dilarang berjenis pil dobel L.
“1 boks berisi 100 ribu butir obat pil dobel L yang dikirim melalui ekspedisi kereta api dari Jakarta. Jadi bisa dihitung kalau ada 23 boks per boksnya berisi 100 ribu maka ada 2,3 juta butir,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes.Pol Leonardo Simarmata kepada Kontributor Elshinta El-Aris, Kamis (14/1).
Menurut Leonardo, barang tersebut diamankan dari sebuah gudang milik Anang AS alias Bolang (32) warga Jalan Abdillah, Kabupaten Malang,” ujarnya.
Saat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan obat keras. “Di rumahnya didapat 75 ribu butir dimasukkan dalam 75 botol dan 117 ribu butir plastik dimana berisi 1000 butir. Saat diinterogasi pelaku masih memiliki paketan,” katanya.
Terungkapnya jaringan ini bermula dari ditangkapnya Dwi Trisno (26) warga Sukun, Kecamatan Kota Malang. “Saat ditangkap dari Dwi diamankan barang bukti sebanyak 2 ribu dalam 2 botol dan dari pengakuannya barang tersebut didapat dari Anang AS alias Bolang. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap pelaku. Dari pengakuan kedua pelaku kalau obat keras dan terlarang berupa pil dobel L tersebut dibeli dari pemasoknya dari Jakarta yang dikirim melalui pengiriman kereta api,” jelasnya.
Kedua pelaku mengaku bisnis pil dobel L tersebut telah dilakukan selama 7 bulan dengan keuntungan tiap pengiriman Rp700 ribu dan Dian berperan sebagai penjual bahkan wilayah edar pil dobel L ini mencapai beberapa kota seperti Kediri, Mojokerto, Surabaya serta beberapa kota di Jawa Timur.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 197 atau pasal 196 UU No. 36 tahun 1996 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tentu saja pengungkapkan kasus ini menjadi catatan tersendiri karena merupakan pengungkapan terbesar,” tandas Kombes Pol Leonardo Simarmata.