Elshinta.com - Polsek Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua berhasil menangkap pria berinisial DET (24) selaku tersangka penganiayaan dengan korban perempuan berinisial YK (27) di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur.
Kepala Kepolisian Resor Jayapura, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dr Victor Dean Mackbon didampingi Wakapolres Kompol Zet Saalino, bersama Kapolsek Sentani Timur Iptu Jetny L. Sohilait, menjelaskan, alasan pelaku menganiaya korban karena sampai dengan malam hari korban tidak pulang ke rumahnya.
Victor Mackbon mengungkapkan, bahwa kasus penganiayaan berat yang dialami korban tersebut berawal dari laporan yang diterima anggotanya dari masyarakat, Selasa, 12 Januari 2021 pagi, telah menemukan jenasah berjenis kelamin wanita di rumah tersangka.
“Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa para saksi yang ada dilokasi kejadian,” kata Victor Dean Mackbon kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Selasa (12/1).
Dari hasil interograsi terhadap pelaku, awalnya korban meminta ijin kepada tersangka untuk pergi membersihkan makam orang tuanya yang berada di Doyo Baru Sentani, namun sampai dengan malam hari korban tidak kunjung pulang sehingga dicari oleh pelaku.
Selanjutnya, pelaku menemukan korban pada saat itu sedang bersama-sama dengan teman-temannya sedang mengkonsumsi miras. Kemudian tersangka membawa korban pulang, namun disepanjang jalan, pelaku langsung menganiaya korban sampai tiba di rumah.
“Korban terus dipukuli saat tiba di rumah pelaku dengan menggunakan kayu papan, kursi rotan dan gunting yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Rabu (13/1).
Lanjut Victor Mackbon, berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi awal diduga korban YK (27) meninggal akibat pukulan benda tumpul, dimana di bagian wajah dan kepala korban didapati luka - luka memar yang cukup parah hingga korban meninggal dunia ditempat.
“Pelaku kita sudah amankan dan telah mengakui perbuatannya. Selain itu, keduanya sudah tinggal bersama namun tidak ada ikatan pernikahan,” ujarnya.
Pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan subsider pengniayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.