Elshinta.com - Seorang buruh tani diringkus polisi di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong Purwakarta, Jawa Barat setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap gadis berusia 13 tahun. Tindakan asusila ini dilakukan ketika korban mabuk di sekitar pabrik tahu.
Pelaku diketahui berinisial MH (20), warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong Purwakarta. Kini MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Purwakarta.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awalnya pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial. Dari perkenalan itu kemudian berlanjut dengan menjalin komunikasi secara intensif. Sehingga satu waktu, terjadi pertemuan di antara mereka.
Ketika itu pertemuan mereka terjadi di sekitar pabrik tahu tak jauh dari rumah pelaku. Korban pun sempat dicekoki dengan minuman keras sehingga tak sadarkan diri. Pelakupun langsung menggagahi korban.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, Selasa (22/12) mengungkapkan, penangkapan langsung dilakukan terhadap MH.
"Adapun modusnya yaitu korban dibujuk rayu akan dinikahi. Kemudian dicekoki minuman keras," kata Fitran, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Selasa (22/12).
Kasus asusila itu terungkap setelah korban yang sempat dibawa kabur semalaman oleh pelaku, pulang ke rumah dengan kondisi mencurigakan.
Disaat korban pulang terlihat ada tanda merah di leher. Setelah didesak orang tuanya, korban mengaku disetubuhi oleh pelaku.
Dijelaskan Agus, korban langsung dilakukan pemeriksaan dan visum et repertum, polisi langsung memburu pelaku, dan berhasil ditangkap di rumahnya. Pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 81 (2) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.