Elshinta.com - Hanya karena merasa tersinggung dengan ucapan, Santoso (20) warga Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur tega menghabisi Adit Pratama (14) warga Dusun Kampung Baru RT/19 RW/04 Desa Sukowilangun, Kecamatan Kali Pare, Kabupaten Malang yang mayatnya ditemukan dalan kondisi mengenaskan membusuk tertutup ketela pohon di salah satu tegalan milik warga.
“Saya tersinggung karena saya dibilang orang miskin gak mungkin bisa beli HP mahal dan baru. saat melihat HP baru milik Adit,” ujar Santoso saat ditanya alasan menghabisi korban yang baru tiga minggu dikenalnya.
Diakui Santoso dirinya memang emosi dan menunggu Adit dan kesempatan itu ada saat Kamis malam (26/ 11) melihat ada di warung.
“Saya mengajaknya ke belakang warung dan berpura-pura melihat jaring perangkap burung rupanya ia mau dan sesampainya di tegalan langsung saya cekik dan saat itu korban pingsan saya kira mati, saat tahu bangun dan mau lari saya kejar kena langsung saya cekik hingga benar-benar mati,” jelas Santoso seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Selasa (1/12).
Guna menutupi jasad korban, Santoso kemudian mencabuti dedaunan ketela pohon dan menutup jasad korban yang sudah meninggal.
“Saat itu kita menerima laporan kehilangan anak dan Polsek Kalipare juga menerima laporan penemuan mayat yang kemudian kita cross cek dan ternyata benar itu korban Adit Pratama,” ungkap Kapolres Malang AKBP. Hendri Umar didampingi Kasatreskrim AKP.Tiksnarto Andarurahutomo.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk kalau korban bersama pelaku, selain itu dari sebelumnya dari hasil visum ditemukan adanya cekikan yang menyebabkan kor ban kehabisan nafas.
“Pelaku kita amankan di rumahnya dan mengakui menghabisi nyawa korban karena tersinggung dengan ucapan korban saat berada di warung kopi selain itu di sekitar rumah pelaku juga ditemukan HP milik korban,” jelasnya.
Dan atas perbuatannya ini ,pelaku dijerat dengan pasal berlapis. “Kita kenakan pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c UU No.23 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak Jo Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan,”