Elshinta.com - Unit Tim Resmob Polrestabes Semarang, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan Emy Listiyani (26) yang ditemukan tewas di jalan Pramuka Gunungpati Semarang, pelaku adalah Agus Subangkit (36) warga jalan Srikandi Bandungan yang berhasil ditangkap di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB pada Minggu (15/11).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, latarbelakang pelaku AS membunuh korban karena ditagih terus hutang sebesar Rp11 juta dan keduanya sudah saling mengenal cukup lama.
"Karena ditagih hutang itu, pelaku AS ini merencanakan akan menghabisi korban. Akhirnya korban diajak janjian ditempat kos pelaku dengan alasan akan membayar utangnya. Menurut pengakuan tersangka mereka berdua sempat bermesraan, setelah selesai melakukan itu ia ditagih lagi terkait hutang, karena itulah tersangka AS jengkel dan akhirnya membunuh korban," jelas Auliansyah saat rilis gelar kasus tersebut di lobby Mapolrestabes Jumat (20/11).
Dijelaskan Auliansyah, tersangka AS mencekik korban hingga tewas kemudian dibungkus menggunakan sleeping bag dan dibuang di daerah jalan Pramuka Gunungpati.
"Setelah mendapat informasi dari Polsek Gunung Pati, tim Resmob langsung lidik kesana, awalnya kita kira lakalantas biasa karena korban masih menggunakan helm, namun setelah memeriksa teliti TKP dan saksi-saksi serta visum baru kita yakin bahwa ini korban pebunuhan," tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Wisnu Kusuma, Sabtu (21/11).
Dari hasil penyelidikan, akhirnya mengarah kepada tersangka AS. Tim Resmob Polrestabes kemudian bekerja sama dengan anggota Polsek Lembar Lombok Barat NTB dan berhasil menangkap pelaku AS ketika akan turun dari Kapal OASIS di pelabuhan Lembar NTB.
"Kita interogasi awal disana dan pelaku tidak bisa mengelak akhirnya mengakui perbuatannya, lalu kita bawa pulang ke Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Auliansyah.
Akibat perbuatannya kini AS akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.