Elshinta.com - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat, Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu serta mengamankan pelakunya, Sabtu (7/11) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman mengatakan, bahwa laki-laki berinisial K (26) warga Pajak Kopi Bukit Satu, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di sel tahanan Polsek Pangkalan Brandan.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rahman seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Senin (9/11).
Dijelaskannya, tersangka ditangkap di Pajak Kopi Bukit Satu, Desa Securai Utara. Kecamatan Babalan Kabupaten. Barang bukti tujuh paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dua paket plastik klip bening berisi diduga sabu seberat 2,05 gram
Kronologis penangkapan pada waktu tersebut Polsek Pangkalan Brandan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang kerap melakukan transaksi narkoba di TKP. Kemudian Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting, untuk melakukan penyelidikan di TKP. Tidak lama kemudian pelaku terlihat disalah satu warung dan langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan saat itu ditemukan barang bukti dimaksud.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya yang didapatkannya dari MT di Paya Galoh. Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut.