Elshinta.com - 9 Juli 2014 adalah tanggal yang sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia dimana saja berada. Mengingat pada tanggal tersebut dilaksanakan Pesta Demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) untuk memilih pimpinan bangsa dan negara Indonesia, secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia. Pelaksanaan Pilpres diikuti oleh 2 (dua) kandidat, yakni Prabowo Subianto - Hatta Rajasa dan pasangan Joko Widodo - M Jusuf Kalla.
Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa diusung oleh partai politik Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan partai pendukung Partai Demokrat. Koalisi partai pengusung dan pendukung pasangan ini adalah Koalisi Merah Putih.
Sementara pasangan Joko Widodo - M Jusuf Kalla diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi partai mendukung pasangan Jokowi-Jusuf Kalla. Koalisi Indonesia Hebat menjadi sebutan bagi partai-partai pengusung dan pendukung pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.
Dari hasil penghitungan suara oleh KPU, pasangan Joko Widodo-M Jusuf Kalla memenangkan pemilihan presiden dan wakil presiden dengan perolehan suara 70.997.833 suara atau 53,15%. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85%.
Sebelum pengumuman pemenang Pilpres, Prabowo menyatakan menarik diri dari proses pemilihan umum setelah sebelumnya menegaskan kemenangannya sejak hasil hitung cepat dirilis. Ia mengatakan bahwa rakyat Indonesia `kehilangan hak-hak demokrasi` karena `telah terjadi kecurangan masif dan sistematis`. Karenan, Prabowo dan Hatta menggunakan hak konstitusionalnya yaitu menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang dinilai cacat hukum.
Menyusul pengunduran Prabowo, saksi-saksinya juga meninggalkan acara pengumuman hasil pemilu oleh KPU. Akan tetapi, penghitungan resmi terus berlanjut, dan Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan bahwa mereka sudah memenuhi kewajibannya untuk mengundang para saksi.