Elshinta.com - Petugas gabungan menutup paksa sementara sejumlah restoran di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yaitu melayani pembeli yang makan di dalam restoran atau dine in.
"Ada beberapa rumah makan yang memang menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) No 32 tahun 2020, mengenai operasional rumah makan selama PSBB,” kata Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan di kawasan Puncak, Bogor, usai penertiban, Selasa (26/5).
Tim gabungan penertiban itu terdiri dari unsur TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor.
Menurut Ruslan, selama penerapan PSBB, setiap restoran di wilayah Kabupaten Bogor hanya diperkenankan untuk melayani pelanggan yang membawa pulang makanan atau take away.
“Kami dari tim gabungan Dinas Pariwisata, Satpol PP, Polres Bogor, dan Kodim melakukan penertiban. Target beberapa rumah makan yang buka, titik yang dijangkau tidak ada, tapi kita melakukan penyisiran saja, kita bisa lihat dari situasi di dalam,” kata Ruslan, dikutip Antara.
Ia menyebutkan, bahwa sanksi berupa penutupan paksa itu hanya bersifat sementara selama PSBB, sedangkan izin usahanya tetap berlaku.
“Kita melaksanakan penutupan sementara, karena itu sudah menyalahi aturan. Intinya kita tutup sampai PSBB ini selesai di Kabupaten Bogor,” tuturnya. (Der)