Elshinta.com - Para pelanggar yang menyerobot jalur sepeda di Ibu Kota DKI Jakarta mulai diberi sanksi dan hukuman tegas, per 20 November 2019. Pemda DKI Jakarta telah membentuk tim khusus bernama Lintas Jaya, yang berisi beberapa aparat untuk melakukan penegakan hukum di jalur sepeda tersebut.
“Tim Lintas Jaya terdiri dari rekan-rekan kepolisian, Dishub DKI, untuk melakukan monitoring rutin. Setiap ada pelanggaran, langsung ditindak,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (20/11), seperti diinformasikan melalui laman resmi NTMC Polri.
Ia menerangkan, sanksi bagi pengendara yang dengan sengaja menyerobot jalur sepeda bakal dikenakan denda Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.
Syafrin menegaskan, petugas juga akan menindak pengendara motor atau mobil yang parkir di jalur sepeda.
“Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp250 ribu, berlaku akumulatif. Kemudian roda empat per hari Rp500 ribu, berlaku akumulatif,” jelasnya.
Adapun jalur sepeda yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun ini sepanjang 63 kilometer. Pembangunan dibagi dalam tiga fase. Fase pertama 25 km, fase kedua 23 km, dan fase ketiga 15 km.
Fase pertama meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.
Lalu fase kedua di Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.
Selanjutnya fase ketiga yakni, Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, serta Jalan Jatinegara Timur.
Rencananya sepanjang jalur sepeda tersebut dipasangi pembatas menggunakan markah atau kreb. Tujuannya agar pesepeda terlindungi karena bersebelahan dengan jalur kendaraan bermotor.