Elshinta.com - Tim Pidsus Kejati Sumatera Utara, kembali menahan SHS tersangka korupsi pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan, yang merugikan negara Rp14 milliar lebih.
SHS merupakan PNS pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan yang juga Koordinator Tim Pengawas Belanja Modal pada proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian membenarkan pihak kejaksaan kembali melakukan penahanan kepada SHS dan menitipkannya ke Rutan Tanjung Gusta Medan, guna memudahkan proses penyidikan serta penuntutan, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Amsal, Selasa (22/10).
Dilanjutkan juru bicara Kejatisu menyatakan untuk ini pihak penyidik telah menahan enam orang tersangka. Sebelumnya pihak kejaksaan telah menahan lima tersangka, yaitu IAF merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu.
Dia juga menjabat Ketua Pokja pada paket pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan, serta IPR (47) adalah PNS Otoritas Banda Udara Wilayah II selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengerjaan proyek itu, serta AH merupakan Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia, dan DCN adalah Direktur PT Harawana Konsultan.
Dalam kasus ini, lanjut Sumanggar bahwa SHS selaku Kordinator Tim Pengawas Belanja Modal pada proyek turut menandatangani berita acara pembayaran pengerjaan proyek senilai Rp27 milyar, yang menyatakan proyek tersebut rampung 80 persen sebagaimana diajukan Direktur II PT Mitra Agung Indonesia, AH dan Direktur PT Harawana Consultant, DCN. Kemudian dilanjutkan dengan pembayaran Termyn I dan IV dengan total pembayaran Rp19.847.973.127,-.
Saat pembayaran pihak rekanan tidak melampirkan laporan pekerjaan sesuai termyn, sementara capaian pekerjaan hanya 43,80 persen yang telah dikerjakan. Berdasarkan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.
Atas temuan tersebut, kemudian dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Pupung Heru menerangkan bahwa Kerugian Negara dalam peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp14.755.476.788,-.