Elshinta.com - Tekanan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK terus menguat. Desakan ini muncul karena UU KPK hasil revisi akan mulai berlaku 17 Oktober 2019 mendatang meski tanpa tanda tangan Presiden.
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Masinton Pasaribu menjelaskan bahwa ada beberapa opsi selain Perppu untuk menyikapi revisi UU KPK ini. Menurutnya Perppu itu bukanlah opsi yang seharusnya ditempuh, karena sudah dibahas dalam sidang paripurna DPR RI.
Ia mengklaim semua fraksi yang ada di DPR RI, masih sepakat mendukung revisi UU KPK ini. Dirinya belum mendapat keterangan resmi dari fraksi yang mendukung diterbitkannya Perppu.
"Ini kan keputusan pembuat UU DPR bersama Pemerintah, sehingga tidak boleh ada kekuatan lain di luar jalur-jalur konstitusi tersebut," kata Masinton kepada Elshinta, Selasa (8/10).
Menurutnya, pembahasan revisi UU KPK ini sudah dibahas secara panjang, dan baru disahkan 17 September 2019 lalu. Bahkan belum diundangkan, jadi bagi Masinton tidak boleh adanya desakan kepada Presiden untuk menerbitan Perppu.
Masinton menjelaskan, meskipun tidak adanya tanda tangan Presiden, UU KPK bisa berlaku 30 hari sejak disahkan di sidang paripurna DPR RI. "UU ketika dicatatkan dalam berita negara, dia (UU) mengikat seluruh warga negara Indonesia, jadi sah dalam pemberlakuan, karena tetap UU," jelasnya.