Elshinta.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, ia tidak segan menutup pabrik yang melanggar ketentuan. Dalam waktu dekat, ada penertiban atau inspeksi bagi pabrik-pabrik arang.
"Penutupan pun mungkin dilakukan, jadi kita sekarang sedang proses untuk yang (pabrik) arang, nanti akan diproses semuanya bahkan seluruh cerobong-cerobong asap semua perusahaan, sejak ada instruksi itu semua diukur," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).
Dikatakannya, setiap pabrik harus memiliki alat pengukur baku mutu asap yang dikeluarkan dan tidak bisa ditawar.
"Dan yang tidak punya alat pengukur harus punya alat pengukur, dan yang tidak memiliki ketentuan, diberi waktu untuk koreksi. Bila setelah waktu yang ditetapkan tidak beri koreksi, maka izinnya akan dicabut," ucap Anies.
Ia mengancam akan menutup pabrik yang menyebabkan polusi. Anies menyebut hal itu bagian dari Instruksi Gubernur (Ingub) 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
"Begini satu itu (pabrik di) Cakung lalu ada lagi pembuatan arang itu juga melakukan pembakaran, itu tidak boleh, dan ini yang salah satu bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 semua kegiatan yang menyisakan asap itu harus ada ukurannya," tandasnya.