Elshinta.com - Seorang pria bernama Dadang Saputra (56) warga Jakan Cemerlang IV RT/RW 004/005 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Senin (15/7) kemarin.
Dadang diamankan atas dugaan telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap warga, dengan cara berjanji bahwa korban bisa diterima menjadi karyawan Pertamina.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui Kapolsek Jatitujuh, AKP Asep Supriyadi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan warga yang diduga ditipu oleh tersangka yang berjanji kepada korban bisa menjadi karyawan Pertamina. Kejadian berawal pada hari Sabtu 8 Juni 2019 sekira pukul 07.30 WIB, di Klinik Barokah, Desa Jati Tengah, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
"Tersangka di hadapan korban mengaku sebagai pengawas Pertamina dan tersangka ini memperlihatkan Id Card dirinya dan menjanjikan kepada korban bisa menjadi pegawai Pertamina," kata, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Yohanes Charles, Selasa (16/7).
Dari hasil keterangan tersangka Dadang menjadi karyawan dengan syarat menyerahkan berkas lamaran berikut biaya perorang Rp3.500.000, maka korban percaya dan memenuhi syarat yang di ungkapkan oleh Dadang. Kemudian korban di poliklinik Barokah tersebut di TKP di ronzen dan masing-masing diserahi Id Card.
"Jumlah korban 12 orang, jadi kerugian korban 12x3.500.000= Rp 41.100.000 tanpa kwitansi. Tersangka Dadang menjanjikan terhadap korban akan bekerja di Pertamina tanggal 8 Juli 2019, Namun, kenyataannya para korban tidak dikerjakan di Pertamina. Diketahui pekerjaan Dadang hanya wiraswasta bukan karyawan Pertamina/BUMN," ujarnya.