Elshinta.com - Polres Kudus Jawa Tengah meringkus dua pelaku pembobolan mesin ATM dengan modus mengganjal mesin ATM, serta berpura-pura membantu orang yang kesulitan memasukkan kartu ATM ke mesin ATM.
Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (16/7) melaporkan, dua tersangka, yakni bernama Andri Varianza (32) warga Kabupaten Musirawas Utara Palembang dan Untung Nurhasana (35) Kabupaten Kota Jambi.
Kapolres Kudus AKBP Saptono mengatakan sekitar bulan Mei 2019 petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Kudus telah terjadi pencurian uang di mesin ATM dengan modus ganjal kartu di mesin ATM. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap korban dan para saksi tekait pencurian uang dengan modus ganjal mesin ATM tersebut.
Atas kasus ini pihak kepolisian melakukan tindak lanjut, pada Senin (15/7) petugas melihat dua orang yang mencurigakan di dalam mesin ATM BRI dan mesin BCA di komplek SPBU Kerawang.
Selanjutnya, petugas mengawasi pergerakan pelaku. "Benar pelaku telah mengganjal mesin ATM BRI dan mesin ATM BCA dengan potongan kecil korek kayu," ujar Saptono.
Setelah ada nasabah BRI (korban) yang akan mengecek saldo di mesin ATM BRI tidak bisa memasukkan kartunya, pelaku berpura-pura membatu korban untuk melakukan transaksi.
"Korban tidak tahu kalau pelaku berhasil menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM milik pelaku pada saat korban lenggah," kata Saptono yang didampingi Kasat Reskrim dilokasi kejadian.
Pelaku memasukkan kartu ATM yang sudah ditukar dengan milik korban tadi ke dalam mesin ATM, akhirnya kartu ATM (milik tersangka) tertelan dan tidak bisa keluar lagi karena mesin sudah diganjal oleh pelaku, sedangkan kartu ATM milik korban dibawa oleh pelaku.
"Karena pelaku mengetahui nomer PIN korban pada saat transaksi tadi, kemudian pelaku memasukan kartu ATM milik korban ke mesin ATM BRI yang lain untuk menstransfer uang sejumlah Rp10 juta ke rekening tersangka," paparnya.
Pelaku lantas pergi meninggalkan ATM di komplek SPBU Karawang guna mencari tempat mesin ATM sasaran lainnya. Kedua pelaku dibuntuti oleh tim yang menguntitnya, kemudian keduanya yang akan melakukan penarikan uang di kantor Bank BNI Unit Jekulo. Saat itulah tim meringkus keduanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Polres Kudus untuk dilakukan proses hukum yang berlaku. "Kedua pelaku ternyata pernah melakukan hal yang sama disejumlah daerah seperti di Rembang, Cirebon dan Lamongan. Ada 68 kartu ATM," ungkap Saptono.