Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap memberikan jawaban atas gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA).
"Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi. (Jawaban) sudah disusun," kata komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (10/7).
PU menggunakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi. Pasalnya, perkara yang digugat oleh Prabowo-Sandi ke MA hampir sama dengan yang digugat di MK.
"Kita juga akan akan mempertanyakan apakah MA berwenang untuk mengadili perkara ini dalam jawaban tersebut," ucapnya, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Dody Handoko.
KPU tidak mempermasalahkan Prabowo-Sandi menggunakan jalur hukum yang ada jika merasa sengketa Pilpres 2019 belum selesai. Namun, dia mempersilakan lembaga peradilan menilai benar salahnya langkah hukum Prabowo-Sandi.
Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Prabowo-Sandi kembali mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan pemilu ke MA.
Gugatan kasasi Prabowo-Sandi ke MA merupakan gugatan kasasi kedua setelah sebelum Prabowo-Sandi melalui Ketua BPN Djoko Santoso yang mengajukan kasasi ke MA atas putusan tidak dapat diterima atau NO (niet ontvanklijk verklaard) Bawaslu terhadap laporan pelanggaran TSM.