Elshinta.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, KPK memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan, Wagiyo Santoso, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati HST Abdul Latif.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ALA (Abdul Latif)," kata dia, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7), seperti dilaporkan Reporter elshinta.com, Dody Handoko.
Terdapat juga dua jaksa di Kejari HST yang turut dipanggil KPK sebagai saksi untuk Abdul Latif, Eko Budi Susanto, dan Arief Fatchurrohman.
Sebelumnya, Abdul Latif divonis bersalah dalam kasus suap terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai.
Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.
Hukuman Abdul Latif kemudian bertambah di tingkat Pengadilan Tinggi atau banding. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp300 subsider 3 bulan kurungan.
Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
Total gratifikasi yang diduga diterima Latif yaitu Rp23 miliar dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya.