Elshinta.com - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa dua oknum jaksa yang terjaring OTT KPK, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas yang diserahkan ke Kejaksaan bukan keluarga satu diantara pegawai KPK.
“Saya belum mendapatkan informasi soal itu. Tapi yang pasti begini, ketika ada pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga itu pasti tidak boleh menangani perkara secara langsung,” ujarnay di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7) seperti dilaporkan Reporter Elshinta.com, Dody Handoko.
Dalam peraturan KPK disebutkan bahwa pegawai KPK tidak boleh ada hubungan keluarga antara satu pihak dengan yang lainnya. Ia memastikan bahwa dua oknum jaksa yang kasusnya diserahkan ke Kejagung tidak ada kaitan keluarga dengan salah satu pegawai di KPK. “Aturan itu sangat jelas di KPK. Bahkan ada kewajiban declare jika ada hubungan keluarga,” ucapnya.
“Dalam proses seleksi pegawai KPK itu disebutkan sangat sering bahwa kami tidak boleh memiliki hubungan keluarga satu di antaranya dalam dua ke samping ataupun dua ke atas,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.
Agus diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy melalui Alvin. Uang puluhan ribu dolar AS dan Singapura telah diamankan saat OTT di Kejati DKI Jakarta. Tercatat sebanyak 28.974 dolar Singapura dan 700 dolar AS disita dari pihak Jaksa Yadi dan Jaksa Yuniar.