10/8/2012 17:15 WIB
Pendaftaran Parpol Baru Harus Sertakan 1.000 KTP Anggota
Deni Suryanti - Sukoharjo, Partai politik baru yang akan ikut pemilu 2014 wajib menyerahkan syarat 1.000 kartu tanda anggotanya untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Sukoharjo yang dibuka hari ini.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kuswanto pendaftaran partai politik tidak dilakukan semua partai politik. Dan hanya partai baru yang mendaftar. Partai lama yang tidak perlu mendaftar, kata Kuswanto ada 9 di antaranya PAN, Golkar, PDIP, PD, Hanura, PPP, PKS dan PBB.
Partai politik baru yang mendaftar, lanjut kata Kuswanto harus berbadan hukum di Kantor Kemenkumham, sesuai UU No.8 tahun 2012.
Pihak KPU sendiri, ujar Kuswanto sudah melakukan sosialisasi sebelum pendaftaran dengan memasang spanduk dan baliho.
(sik)
|