|
|
 |
 |
28/6/2012 15:40 WIB
DPN Serahkan Perbaikan KHL ke Kemenakertrans
Dewi Rahmawati - Jakarta, Dewan Pengupah Nasional (DPN) sudah menyerahkan hasil materi perbaikan komponen kebutuhan hidup layak kepada Kemenakertrans sebagai revisi permenakertrans No. 17 tahun 2005.
Demikian dikatakan Ketua Dewan Pengupah Nasional (DPN) Myra Maria Hanartani dalam keterangan pers perubahan komponen KHL dan revisi Permenakertrans di Senayan, Jakarta, Kamis (28/6).
Myra mengatakan forum konsolidasi DPN tahun 2010 dan 2011 telah direkomendasikan untuk melakukan perubahan, penyesuaain dan peningkatan kualitas dan kuantitas kebutuhan hidup layak sebagaimana tertuang dalam permenakertrans no.17 tahun 2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.
Dan telah melakukan fact finding bekerjasama dengan tim pakar dari UI menyepakati penambahan 4 komponen KHL baru yakni ikat pinggang volume 1/12, kaos kaki volime 4/12, deodorant 100 mg dan setrika 250 watt. Myra manambahkan DPN sudah menyerahkan hasil materi perbaikan komponen-komponen kebutuhan hidup layak kepada kemenakertrans sebagai revisi permenakertrans No. 17 2005.
Myra menambahkan KHL sebagai salah satu dasar pertimbangan penetapan upah minimum adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi untuk pekerja atau buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun untuk kebutuhan satu bulan. Dan hasil untuk menentukan upah minimum itu diusulkan ke bupati, gubernur masing-masing daerah.
Saat ini ada 6 provinsi sudah berada di atas kebutuhan hidup layak yakni, Sumatera Utara, Bengkulu, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
(sik)
|
|
|
|
|