29/4/2012 13:30 WIB
Oknum Polisi Penerima Suap Belum Ditahan
Fendi Lesmana - Kediri, Polda Jawa Timur turun langsung dalam penyelidikan kasus pelanggaran disiplin oknum anggota Polres Kediri yang menerima uang suap tilang dari pengendara.
Penerimaan uang suap oleh oknum polisi berinisial Aiptu AR (50) itu sudah beredar di jejaring sosial facebook.
Kabag Humas Polres Kediri, Jawa Timur, AKP Bukin menjelaskan, meski pihaknya sudah memanggil Aiptu AR, namun yang bersangkutan belum ditahan, layaknya aturan sanksi internal di kepolisian, yang menyebutkna oknum yang melakukan pelanggaran bisa ditahan selama 21 hari sebelum sidang digelar.
(sik)
|