6/3/2010 13:18 WIB
Kasus Century
Keputusan DPR Tekan Penegak Hukum
Johan Sardjono - Jakarta, Keputusan DPR RI tentang skandal Bank Century bukan keputusan mengikat, namun merupakan rekomendasi politik yang bisa memberikan tekanan moral bagi KPK, Polri dan Kejaksaan Agung untuk bekerja secara transparan dan maksimal.
Hal itu dikemukakan Hakim Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zulfa dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/3) siang.
Ia mengatakan, hasil akhir Pansus DPR mengenai Bank Century yang diputuskan dalam rapat paripurna beberapa hari lalu bukan merupakan keputusan mengikat secara hukum, sebab jika itu keputusan mengikat maka rekomendasi DPR tersebut harus langsung masuk ke pengadilan.
Karena keputusan DPR tersebut tidak mengikat, maka KPK, Polri dan Kejagung memiliki mekanismenya sendiri untuk menjalankan proses hukum. Sehingga, bukti-bukti yang diajukan oleh DPR dapat menjadi alat bukti atau bukan alat bukti oleh penegak hukum.
"Keputusan DPR itu hanya sekedar rekomendasi politik, keputusan politik yang membuat aparat penegak hukum harus bekerja maksimal dan transparan," tandas Hamdan.
(der)
|