Elshinta.com - Majelis Hakim yang menyidangkan perkara penemuan ganja seberat 327 Kg Ganja kering dengan terdakwa delapan oknum Satresnarkoba Polres Kota Padangsidempuan dan satu warga sipil dalam berkas terpisah berbeda pendapat saat membacakan putusan.
Pembacaan putusan yang dihadiri Penuntut Umum Abdul Hakim Sorimuda Harahap dan Salman Alfarisi bersama tim penasehat hukum serta para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari RTP Polda Sumut, berlangsung dicakra 2 PN Medan.
Dalam perkara ini, Tengku Oyong, Jarihat Simarmata dan Martua Sagala masing menjadi ketua maupun anggota majelis hakim.
Tengku Oyong secara terpisah membacakan sendiri pendapatnya. Menurutnya, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan para terdakwa memindahkan ganja yang dimasukkan ke dalam 19 karung dari Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ke areal perkebunan PTPN 3 (kurang dari 1x24 jam-red) yang nota bene anggota Polri bukanlah suatu tindak pidana. Melainkan pelanggaran administrasi alias onslag dan semestinya dilepaskan dari pemidanaan.
"Harus diketahui apa motif dan tujuan causal dari masing-masing terdakwa. Ternyata tujuan para terdakwa agar 19 goni berisi ganja (yang ditunjukkan terdakwa warga sipil Edianto Ritonga alias Gaya-red) pada 28 Februari 2020 merupakan temuan dan barang tersebut bukan milik 8 terdakwa," paparnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Amsal, Kamis (14/1).
Fakta lainnya, para terdakwa tidak ada mendapatkan keuntungan dari dipindahkannya ganja kering tersebut.
Kedelapan terdakwa anggota Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan bertindak atas perintah Kasatresnarkoba Polres Kota Padangsidempuan, Charles Panjaitan agar mencari dan menangkap pelaku peredaran narkotika.
Untuk Ke-9 terdakwa,Tengku Oyong Ketua Majelis Hakim Martua Pandapotan yang merupakan Panit Satres Narkoba Polres Kota Padangsidempuan dan Personil Anggota Satresnarkoba Polres Kota Padangsidempuan Brigadir Dedi Aswar Anas Harahap.
Dalam putusannya, Mantan Panit Satresnarkoba Polres Padangsidempuan Martua Pandapotan dihukum selama 13 Tahun Penjara dan membayar denda Rp1 Milliar subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan Dedi dihukum 10 Tahun Penjara dan membayar denda Rp1 Milliar subsidair 6 bulan penjara.
Dua Lolos dari Hukuman Mati
Dalam perkara ini Penuntut Kejatisu menuntut Brigadir Witno Suwito dan Edy Anto Ritonga masing-masing dengan tuntutan mati.
Namun dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata untuk terdakwa Witno Suwito menghukum selama 20 Tahun Penjara. Sedangkan untuk Edy Harianto Ritonga dalam putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Martua Sagala menghukumnya selama 20 Tahun penjara, dimana keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp1 Milliar subsidair 6 bulan penjara.
Masih dalam putusan tersebut, Martua Sagala juga menghukum lima anggota Satres Narkoba Polres Kota Padangsidempuan dalam berkas terpisah Antoni, Rori, Rudi Hartono, Andi Pranata, dan Hamdani Damanik, sama-sama dihukum 10 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp1 Milliar subsidair 6 bulan penjara kecuali Hamdani yang subsidairnya 3 bulan penjara.
Untuk perkara ini, Witno Suwito, Edy Harianto Ritonga alias Gaya, Martua Pandapotan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Brigadir Dedi Aswar Anas Harahap, Brigadir Hamdani Damanik, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi, dan Briptu Rory Miryam Sihite dikenakan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Usai persidangan ketua tim PH para terdakwa, Salman Alfarizi Simanjuntak menyatakan kecewa atas vonis terbilang kontroversial diwarnai dengan dissenting opinion tersebut.
Dengan divonis bersalahnya para terdakwa berpotensi menjadi preseden buruk pada peradilan di Indonesia khususnya kepada anggota Resnarkoba di institusi Polri. Sebab bercermin dari perkara tersebut, ke-8 terdakwa nota bene anggota Polri yang menjalankan perintah atasannya malah dibui.
"Faktanya adalah ganja diamankan dan dinawa ke Mapolres Padangsidimpuan. Kemudian dipublikasikan atau dipresriliskan kepada media. Belajar dari perkara ini Saya mengimbau petugas Resnarkoba ke depan berhati-hati. Narkotika diamankan dan diantar ke Polda kemudian bisa dipidana. Bila kemudian berkekuatan hukum tetap bakal menjadi yurisprudensi.
Menurut kami selaku PH sebagaimana pendapat Pak Tengku Oyong, salah seorang hakim ketua majelis hakim semestinya divonis lepas dari segala dakwaan maupun tuntutan karena merupakan pelanggaran administrasi. Bukan suatu perbuatan yang bisa dipidana," urainya. Atas vonis tersebut, imbuh Salman, akan berkoordinasi duli kepada para kliennya apakah menerima atau melakukan upaya banding.
Secara terpisah JPU Abdul Hakim Sorimuda menyebutkan akan melaporkan sekaligus menunggu apa sikap pimpinan atas vonis tersebut.
Karena sebelumnya, sembilan terdakwa diantaranya dua terdakwa dituntut mati yakni Witno Suwito dan Edy Anto Ritonga alias Gaya. Sedangkan Martua Pandapotan dituntut seumur hidup. Sementara itu Dedi Azwar Anas Harahap, Antoni, Rori, Rudi Hartono, Andi Pranata, dan Hamdani Damanik dituntut masing-masing 20 tahun penjara dan membayar denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.