Elshinta.com - Meningkatnya kasus positif Covid-19 membawa dampak yang signifikan di semua lini, termasuk institusi pendidikan. Beberapa perguruan tinggi di Surabaya pun akhirnya memilih melakukan tindakan yang tegas agar mengurangi risiko terpapar Covid-19 sekaligus agar tidak menjadi klaster baru.
Seperti halnya Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang menerapkan Pembatasan Kegiatan Berskala Besar (PKBB) setelah sebanyak 15 orang sivitas akademika mereka terkonfirmasi terpapar Covid-19 bahkan satu orang di antaranya meninggal dunia.
“Berdasarkan data yang yang lapor ke Satuan Crisis Centre Unesa dan hasil tracing, sampai saat ini ada 15 orang yang terkonfirmasi Covid-19, satu di antaranya meninggal. Kami saat ini masih melakukan tracing,” ujar Kepala Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum di Surabaya, Sabtu (2/1).
Vinda mengungkapkan kasus Covid-19 di kampus tersebut meningkat pada Desember 2020. “Sejak dua minggu terakhir Desember, ada sekitar 15 yang positif. Bahkan ada klaster keluarga, dosen positif kemudian anak dan istrinya positif,” katanya mengutip beritajatim.
Para sivitas akademika yang dinyatakan positif ini sebagian rawat inap atau opname, ada pula yang isolasi mandiri di rumah atau isolasi di hotel dengan penganganan pemerintah kabupaten atau pemerintah kota setempat.
“Untuk itu diterapkan PKBB di lingkungan kampus Unesa baik di Lidah Wetan dan di Ketintang selama dua minggu. Yakni 4 Januari hingga 15 Januari 2021,” katanya.
Vinda menjelaskan hal tersebut tertuang dalam surat edaran rektor Unesa Nomor:B/62284/UN38/HK.01.01/2020 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Berskala Besar di Unesa.
Surat edaran PKBB yang dikeluarkan menyebutkan, selama masa PKBB sistem kerja diganti menjadi work from home (WFH) atau kerja dari rumah dan work from office (WFO) atau kerja dari kantor.
Mekanisme sistem kerja WFO akan diatur lebih lanjut oleh fakultas dan unit kerja masing-masing dengan sistem piket. “Selain itu, jumlah petugas yang melaksanakan piket maksimal adalah 25 persen dari total pegawai di unit kerja dan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku,” tuturnya.
Kemudian petugas piket WFO hanya untuk pegawai dengan usia maksimal 45 tahun, kegiatan administratif atau surat menyurat diarahkan untuk menggunakan media digital. Kegiatan rapat dan pertemuan yang melibatkan lebih dari lima orang dilakukan secara daring.
“Bagi yang berlibur di luar kota harus rapid test dan isolasi mandiri sebelum kembali masuk ke unit kerja masing-masing,” katanya mengutip beritajatim.