Elshinta.com - Universitas Brawijaya (UB) Malang kembali mengukuhkan dua Profesor baru. Mereka masing-masing, Prof. Dr.Eng. Didik Rahadi Santoso, M.Si. dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dan Prof.Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum dari Fakultas Hukum (FH).
Kepala Bagian Humas dan Ke-Arsipan UB , Kotok Guritno mengatakan, pengukuhan ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena masih dimasa pandemi covid-19 maka dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
Prof.Dr.Eng. Didik Rahadi Santoso,M.Si. pada pidato pengukuhan di sidang senat terbuka bertema “Peluang dan Tantangan Pengembangan Sistem Instrumentasi di era Industri 4.0” mengatakan, instrumentasi sebagai disiplin ilmu, adalah merupakan cabang dari ilmu fisika (applied physics) yang membahas metode dan sistem peralatan yang terkait dengan pengukuran atau pengendalian suatu besaran fisis.
“Instrumentasi merupakan bidang kajian multi-disiplin yang memerlukan pengetahuan komprehensif, meliputi aspek dasar sains khususnya fisika, serta bidang ilmu lain yang terkait dengan terapannya. Sebagai sebuah metode dan sistem peralatan, instrumentasi memegang peran yang sangat penting dalam eksperimen-eksperimen ilmiah, pengaturan kerja mesin industri, serta sebagai modul kendali dalam peralatan-peralatan modern lainnya,“ paparnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Selasa (24/11).
Ditambahkannya, saat ini teknologi instrumentasi berkembang sangat pesat, baik dalam desain produk maupun terapannya. Perkembangan ini tidak bisa dilepaskan dari kemajuan iptek secara menyeluruh, khususnya di bidang komponen elektronika serta teknologi informasi dan komunikasi (ICT).
Sementara itu , Prof Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum dalam pidato ilmiah bertema “Peraturan Delegasi Di Indonesia: Ide Untuk Membangun Kontrol Preventif Terhadap Peraturan Pemerintah “ mengungkapkan peraturan delegasi sangat diperlukan di berbagai negara demokrasi, khususnya pada era yang menuntut pelayanan publik dilakukan dengan cepat, efektif, efisien tanpa melanggar hukum. Namun demikian, peraturan delegasi harus dikontrol. Di dunia ini dikenal tiga jenis kontrol, yaitu kontrol parlemen, kontrol yudisial dan kontrol jenis lainnya.
“Kajian ini menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan filsafati (philosophical approach), pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach), yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, dan dianalisis dengan teknik preskriptif. Berdasarkan analisis terhadap kontrol PP dapat disimpulkan bahwa kontrol terhadap PP, masih sebatas kontrol represif.” jelasnya.