Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan 50 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara ini, digelar pada Rabu (3/7) kemarin, di Hotel d’Season Premiere Bandengan, Jepara, Jawa Tengah.
Dengan didampingi empat komisioner lainnya, Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan hasil rapat pleno terbuka KPU ini menetapkan 50 nama calon anggota dewan yang akan duduk di kursi DPRD Jepara.
Dari jumlah tersebut, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapatkan perolehan jatah terbanyak dengan 10 kursi. Kemudian disusul Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) dengan jumlah 8 kursi.
Sedangkan untuk peringkat ketiga, Partai Nasdem dengan perolehan 7 kursi dan peringkat keempat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 6 kursi. Sedangkan untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendapatkan perolehan 5 kursi, Golongan Karya (Golkar) mendapatkan 4 kursi.
“Untuk Partai keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat masing-masing memperoleh 2 kursi. Sedangkan untuk Partai Berkarya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), masing-maisng 1 kursi,” katanya, yang dilansir dari InfoPublik, Kamis (4/7).
Dari jumlah tersebut, kata Subchan masih didominasi kelompok laki-laki sebanyak 43 orang (86 persen). Sedangkan untuk kelompok perempuan yang duduk di kursi dewan untuk tahun ini sebanyak 7 orang (14 persen).
Pasca penetapan ini, KPU akan mengusulkan 50 nama anggota calon DPRD terpilih ke Gubernur Jawa Tengah. Selanjutnya baru bisa dilaksanakan pelantikan.