Elshinta.com -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus masih membiarkan alat peraga kampanye (APK) milik caleg DPR RI dari Partai Golkar dapil Kudus, Demak, Jepara, Bowo Sidik Pangarso yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi OTT yang dilakukan oleh KPK. Hal ini karena belum adanya keputusan inkrah dalam kasus tersebut, sehingga Bawaslu belum bisa merekomendasikan ke pihak KPU untuk melakukan pencoretan. Baliho Bowo Sidik Pangarso juga masih terlihat di sejumlah lokasi di Kudus.
Divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu kabupaten Kudus, Rif'an mengatakan pihaknya tidak akan menertibkan APK milik Bowo Sidik Pangarso yang berada di wilayah Kudus, karena masih resmi menjadi caleg. Meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK "Belum ada keputusan inkrah jadi kami belum bisa menertibkan," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jumat (29/3), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.
Ia menjelaskan dalam kasus yang dialami oleh Bowo Sidik, jika penetapan inkrah sebelum tanggal 17 April (pemungutan suara), maka suara yang diperoleh dinyatakan tidak sah. "Suara yang diperoleh akan dikembalikan ke Parpol," katanya.
Berdasarkan undang-undang kalau seseorang terjerat perkara pidana belum bisa dicoret dari pencalegannya sebelum ada putusan inkrah, minimal 5 tahun penjara. Jadi sampai saat ini Bowo Sidik masih resmi menjadi caleg DPR RI.
Kasus OTT Bowo Sidik Pangarso oleh KPK dengan barang bukti 400 ribu amplop yang diduga untuk serangan fajar (money politic), pihak bawaslu mengapresiasi karena menjadi awal tegaknya demokrasi di Indonesia. "Ini menjadi awal yang baik, karena setidaknya money politic bisa dicegah. Termasuk ini harus menjadi pelajaran caleg-caleg lainnya," imbuh Rif'an.
Sementara itu, suasana di posko pemenangan pemilu Bowo Sidik Pangarso terlihat sepi. Bahkan baliho ukuran besar yang dipasang di samping posko telah disobek dan diturunkan.
Jamilin pekerja di posko mengaku kemarin malam diminta oleh bos nya untuk menurunkan baliho dan membuang stiker-stiker. "Saya kira sudah masuk masa tenang, karena bersama teman saya diminta menurunkan baliho milik pak Bowo. Ternyata ada kasus itu di TV," ungkapnya.