Elshinta.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan, pengumuman 49 nama calon legislatif (caleg) yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi merupakan bagian dari kewajiban KPU memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat tentang Pemilu 2019.
"Nggak ada pencitraan. Pencitraan bagaimana mana, pengumuman ini justru penting diinformasikan kepada masyarakat," katanya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (30/1) malam, seperti dilaporkan Reporter elshinta.com, Dody Handoko.
Dikatakannya, KPU mempunyai kewajiban menyampaikan semua informasi terkait tahapan Pemilu, termasuk informasi tentang caleg. Informasi tentang caleg merupakan informasi terbuka, bukan sesuatu yang dikecualikan untuk diinformasikan.
"Seluruh tahapan Pemilu itu terbuka kecuali (informasi) yang dikecualikan. Kalau ini kan sudah diumumkan ke publik, berarti itu sudah menjadi informasi terbuka. Karena informasi terbuka maka KPU bisa menginformasikan kepada publik," jelasnya.
KPU hanya memberikan informasi kepada masyarakat terkait caleg eks koruptor. "Soal memilih atau tidak memilih, KPU tidak dapat mempengaruhi masyarakat. Silakan mereka menentukan pilihan sendiri. Tetapi KPU mempunyai kewajiban menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang apapun, sekarang tergantung masyarakat, silakan menentukan sendiri," paparnya.